Izin Usaha Industri Asphalt Mixing Plant Karawang

Detail Perizinan Aktif

Nama Izin

Izin Usaha Industri Asphalt Mixing Plant Karawang

Instansi Terkait

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemerintah Kabupaten Karawang

Lokasi

Jl. Raya Wanakerta Blok Ciketing Desa Wanakerta, Kec. Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Indonesia

Unit Kerja Terkait

General Affair

Tanggal Registrasi

18 Mei 2016

Tanggal Berakhir

Selama Perusahaan Menjalankan Usaha

Masa Berlaku

Selama Perusahaan Menjalankan Usaha

Biaya

Rp. 0

Jenis Perizinan

Non-Periodik

Proses Pengurusan

30 Hari

Catatan

Berdasarkan penelitian terhadap permohonan yang diterima tanggal 12 Mei 2016 dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan 1 Tahun 2016 atas pelaksanaan izin Prinsip Penanaman Modal No.30/3215/lP/PMDN/2016 atas nama PT JASA LAYANAN PEMELIHARAAN yang bergerak di bidang usaha Asphalt Mixing Plant dengan Iokasi Jl. Raya Wanakerta Blok Ciketing Desa Wanakerta, Kec. Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, telah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Surat Perizinan

Riwayat Perpanjangan

ID Perpanjangan Dokumen Perizinan