Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Jasa Layanan Pemeliharaan

Detail Akta

Nama Akta

Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Jasa Layanan Pemeliharaan

Nomor Akta

28

Tahun Akta

2016-06-22

Nama Notaris
Windalina, S.H
Keterangan

Perubahan Pasal 17 Anggaran Dasar tentang Rencana Kerja Perseroan dan Anggaran Perseroan, Tahun Buku dan Laporan Tahunan


Pasal 17

Rencana Kerja Perseroan dan Anggaran Perseroan, Tahun Buku dan Laporan Tahunan


  1.  Direksi Perseroan diwajibkan mengirimkan usulan rencana kerja dan anggaran Perseroan yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris kepada Pemegang Saham Perseroan untuk dimintakan pengesahan kepada RUPS Perseroan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelum tahun buku baru mulai berlaku dengan memperhatikan ketentuan berlaku.
  2. RUPS Tahunan Perseroan untuk mengesahkan rencana kerja Perseroan dan anggaran untuk tahun buku berikutnya diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah anggaran Perseroan berjalan.
  3. Tahun Buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup.
  4. Laporan tahunan Perseroan dan rencana kerja Perseroan dan anggaran Perseroan harus sudah disediakan di kantor Perseroan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum RUPS Tahunan Perseroan diselenggarakan untuk kepentingan Pemegang Saham Perseroan.

Dokumen Akta