Akta Keputusan Rapat PT Sarana Marga Utama
9
2014-08-15
Menyetujui perubahan sebagai berikut :
3. Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam Anggaran Dasar supaya diubah dari Direktur Utama menjadi Komisaris Utama
Dilengkapi dengan Surat Pengesahan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-06978.40.20.2014 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Jasa Layanan Pemeliharaan pada tanggal 26 Agustus 2014.