Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham - Pengangkatan Kembali Direktur Operasi dan Perubahan Nomenklatur Direktur MRQHSEPB

Detail Akta

Nama Akta

Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham - Pengangkatan Kembali Direktur Operasi dan Perubahan Nomenklatur Direktur MRQHSEPB

Nomor Akta

15

Tahun Akta

2025-02-24

Nama Notaris
Dita Okta Sesia, S.H., M.Kn
Keterangan

  1. Mengubah nomenklatur jabatan Direktur Manajemen Risiko, QHSE dan Penunjang Bisnis menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko dan mengalihkan penugasan Dadan Waradia berdasarkan Akta Pengangkatan No. 1 Tahun 2022 dari semula Direktur Manajemen Risiko, QHSE dan Penunjang Bisnis menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko dengan masa jabatan meneruskan masa jabatan sebelumnya yaitu sampai dengan tanggal 1 Mei 2027.
  2. Mengangkat kembali Adhi Kristiawan dari jabatannya selaku Direksi Operasi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung  sejak tanggal 1 November 2024 sampai dengan 1 November 2029.


Telah mendapatkan surat Kementerian Hukum RI Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-AH.01.09-0102445 tanggal 25 Februari 2025

Dokumen Akta