Akta Pernyataan Keputusan Rapat - Perubahan Nama Perseroan
134
1997-12-16
Menyesuakan seluruh anggaran dasar perseroan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1997 tentang Perseroan Terbatas.
1. Perubahan nama perseroan dari PT Rezekibhakti Saranasejahtera menjadi PT Sarana Margabhakti Utama.
2. Penjualan saham-saham milik Dana Pensiun Jasa Marga kepada Yayasan Kesejahteraan Pegawai Jasa Marga, sehingga susunan para pemegang saham sebagai berikut :
a. Dana Pensiun Jasa Marga sebanyak 300 saham dengan nilai sebesar Rp. 300.000.000
b. Yayasan Kesejahteraan Pegawai Jasa Marga sebanyak 100 saham dengan nilai sebesar Rp. 100.000.000
Sehingga seluruh saham perusahaan sejumlah Rp. 400.000.000
3. Meningkatkan modal dasar yaitu :
Modal Dasar sejumlah Rp. 500.000.000 terbagi atas 500 saham menjadi modal dasar sejumlah Rp. 4.000.000.000 terbagi atas 4.000 saham.
Dari dasar modal tersebut telah diambil bagian oleh :
- Dana Pensiun Jasa Marga sebanyak 750 saham (Rp. 750.000.000)
- Yayasan Kesejahteraan Pegawai Jasa Marga sebanyak 250 (Rp. 250.000.000)
Maka seluruh saham sejumlah 1.000 saham (1.000.000.000)
Telah mendapatkan surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. 02-4761.HT.01.04-TH.98 tanggal 6 Mei 1998.