Akta Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat PT Jasa Layanan Pemeliharaan
72
2016-12-22
Menyetujui menambah modal ditempatkan/disetor dalam Perseroan sejumlah 150.000 (seratus lima puluh rupiah), sehingga modal ditempatkan/disetor dalam Perseroan semua sejumlah 199.380 atau sejumlah Rp. 199.380.000.000,- menjadi sejumlah 349.380 atau sejumlah Rp. 349.380.000.000,-
Peningkatan modal disetor sejumlah 150.000 atau Rp. 150.000.000.000 tersebut kan disetor penuh oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebesar 100% karena berdasarkan dari INKOPAR JAGA nomor 751NK.KU04.XI.2016 tanggal 28 November 2016, perihal: Setoran Modal PT Jasa Layanan Pemeliharaan, INKOPAR JAGA menyatakan tidak sanggup untuk memberikan setoran modal kepada PT Jasa Layanan Pemeliharaan.
Setelah peningkatan modal ditempatkan/disetor tersebut dilaksanakan, maka bunyi Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan menjadi :
Pasal 4 tentang Modal
2. Dari modal dasar tersebut telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai sebanyak 349.380 atau sebesar Rp. 349.380.000.000 oleh para pemegang saham yang diperinci lebih lanjut dalam Pasal 26.
Dengan dilakukan penambahan modal ditempatkan/disetorkan dalam Perseroan sebagaimana dimaksud dalam butir IV tersebut di atas, maka susunan pemegang saham Perseroan sebagimana dimaksud dalam Pasal 26 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut :
a. PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebanyak 348.747 saham atau Rp. 349.380.000.000,-
b. Induk Koperasi Karyawan Jasa Marga sebanyak 633 atau Rp. 633.000.000,-
Mengangkat tuan Florysco Partogi Siahaan sejak 1 Desember 2016 untuk jangka waktu masa jabatan selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak pemegang saham untuk dapat memberhentikan sewaktu-waktu dari jabatannya.
Susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Muh. Najib Fauzan
- Komisaris : Ir. Arief Witjaksono
Anggota Direksi
- Direktur Utama : Adi Prasetyanto
- Direktur Teknik : Florysco Partogi Siahaan
- Direktur Keuangan : Surta Nababan